MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / BERITA / PA Rembang lakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai

PA Rembang lakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai

Jum’at, 17 Januari 2025, berada di Halaman PA Rembang, Ketua PA Rembang, Firdaus Muhammad memimpin pemusnahan Blanko Akta Cerai. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai nomor 179/SEK.PA.W11-A18/PL1.2/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025, ribuan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai dimusnahkan. Blanko Akta Cerai yang dimusnahkan tersebut berasal dari tahun yang berbeda-beda, sejak dari Tahun 1992 sampai dengan tahun 2020. Pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penggunaan Akta Cerai yang tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dikhawatirkan akan terjadinya pemalsuan Akta Cerai beredar di Masyarakat Rembang.

 

 

 

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings