Rembang | Pengadilan Agama Rembang Kelas IB mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Rembang Kelas IB terhadap Gugatan Warisan. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. . Dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Bapak Ikin, S.Ag serta 2 Hakim Anggota yaitu Bapak Gunawan, S.H.I., dan Bapak Muzakir, S.H.I. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Musrini Mindarwati, S.H., M.H. dan Jurusita Bapak Suparman..







