logo-pa-rembang

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, KM. 3, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / BERITA / Bimtek Dispensasi Kawin dalam Perspektif Perlindungan Hukum dan Anak oleh Ketua Kamar Agama MA RI

Bimtek Dispensasi Kawin dalam Perspektif Perlindungan Hukum dan Anak oleh Ketua Kamar Agama MA RI

Selasa (05/09/2023) – diselenggarakan Pembinaan Teknis Yustisial oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dengan tema Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Dan Anak. Acara yang diselenggarakan di Hotel Mahima Semarang ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan disiarkan pula secara daring.

Bertempat di Media Center PA Rembang, hadir Hakim PA Rembang Bp. Gunawan, S.H.I dengan didampingi oleh Panmud Hukum Ibu Dra.Hj. Bahiroh, Panmud Gugatan Ibu Musrini Mindarwati, S.H.,M.H., serta Panitera Pengganti PA Rembang Ibu Munawwaroch,S.Ag., dan Bp. Tagor Bagus S., S.H. yang mengikuti jalannya pembinaan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam pembinaannya, Ketua Kamar Agama MA RI menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, makna perlindungan anak adalah sebagai berikut : “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Dalam perspektif perlindungan anak, pemberian izin untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur harus sejalan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan perlindungan anak yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD RI tahun 1945 serta mengacu pada prinsip-prinsip dan konversi Hak-hak anak yaitu: Non Diskriminasi, Kepentingan Terbaik Anak, Hak Untuk Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan, serta Penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam melaksanakan persidangan hakim harus memedomani mengenai Bahasa/ metode yang mudah dimengerti anak, hakim harus memberikan nasihat kepada pihak terkait, penetapan menjadi batal demi hukum jika tidak mempertimbangkan nasehat dan keterangan para pihak. Selain itu faktor yang harus diidentifikasi oleh hakim yaitu faktor pertama anak mengetahui dan menyetujui rencana pernikahan, faktor kedua kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak, dan faktor ketiga adanya paksaaan secara psikis, fisik, seksual dan ekonomi terhadap anak.

 

 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings