Rembang | 14 Maret 2022 Ketua dan Wakil Ketua mengikuti secara daring kegiatan Rapat Senat Terbuka dalam acara Orasi Ilmiah dan Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. di ruang Media Center Pengadilan Agama Rembang Kelas I B. Acara berjalan khidmat, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dalam Orasi Ilmiah yang disampaikan berjudul JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK BERBASIS INTERKONEKSI SISTEM (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice). Dan dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
1. Negara diharapkan menginisiasi dan memperkuat komitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
2. Hakim sebagai penegak hukum harus memahami dan menerapkan prinsip metabolisme biological justice bagi jaminan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
3. Interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dan acara dilanjutkan Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.





