Rembang | Jumat (27/1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima PA Rembang kepada para pencari keadilan di Kabupaten Rembang, Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera PA Rembang melakukan kunjungan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sedan dalam rangka permohonan izin tempat yang nantinya akan digunakan oleh PA Rembang ketika ada kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di wilayah Kecamatan Sedan. Dengan adanya kegiatan sidang di luar gedung ini diharapkan para pihak yang berperkara bisa menghemat waktu dan biaya transporasi ketika akan melakukan persidangan karena lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pihak yang berperkara.





