Rembang, 30 Mei 2022 | Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Rembang Kelas I B telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Rembang Kelas I B dengan STAI Al-Kamal Sarang, Rembang tentang “Peningkatan Pengembangan Proses Pembelajaran (Kependidikan), Penelitian dan Pengabdian Masyarakat”.


Hadir dalam acara ini perwakilan dari PA Rembang yaitu Ketua PARembang, Drs. Zakiruddin, Wakil Ketua, Ikin, S.Ag., dan Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Rembang. Sedangkan perwakilan dari STAI Al-Kamal Sarang, Rembang yaitu Ketua STAI Al-Kamal Sarang, H. M. Noor Hasan, M.H., Wakil Ketua III, M. Isa Ansori, M.H., dan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam, Syaiful Anwar, M.H.
Acara ini diawali sambutan oleh Ketua STAI Al – Kamal Sarang, H. M. Noor Hasan, M.H. Beliau menyampaikan tujuan diadakannya kerjasama antara STAI Al-Kamal Sarang dengan Pengadilan Agama Rembang, supaya Pengadilan Agama Rembang bisa memfasilitasi mahasiswa-mahasiswa STAI Al-Kamal Sarang dalam melakukan praktek kerja lapangan.
Sambutan selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Agama Rembang, Drs. Zakiruddin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama antara Pengadilan Agama Rembang dengan STAI Al-Kamal Sarang diharapkan bisa menjadi media mahasiswa STAI Al-Kamal Sarang untuk mengimplementasikan teori-teori yang sudah didapatkan di dunia perkuliahan ke dunia kerja. “Dengan adanya praktek kerja ini, mahasiswa STAI Al-Kamal bisa mempunyai gambaran tentang dunia kerja yang nyata, sehingga diharapkan mereka sudah mempunyai bekal ilmu untuk mempersiapkan diri terjun ke dunia kerja selepas lulus dari perkuliahan”, ungkap Drs. Zakiruddin. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama. (Okky)




