
Rembang, 7 Februari 2022 | Pengadilan Agama Rembang Kelas I B melaksanakan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang mengenai penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun 2022.

MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rembang Kelas I B, Bapak Drs. Zakiruddin dan Camat Kragan, Bapak Nur Rofik, S.Pd, M.M., bertempat di Kantor Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.

Sidang di Luar Gedung Pengadilan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rembang Kelas I B sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, di mana salah satunya yaitu Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertujuan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis.



