Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan
4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
5. Berhak untuk melakukan perlawanan (verzet)
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan
7. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;