Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi

TINGKAT KASASI

PROSEDUR

Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon kasasi:

1.  Mengajukan permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syariah provinsi diberitahukan kepada pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 Tahun 2004).

2.  Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).

3.  Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4.  Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dlam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).

5.  Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).

6.  Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).

7.  Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU nomor 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 2004).

8.  Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.

9.  Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

1.  Untuk perkara cerai talak

1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.

2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

3.  Untuk perkara cerai gugat

Memberikan Akta cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

PROSES PENYELESAIAN PERKARA

1.  Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.

2.  Mahkamah Agung memberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.

3.  Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.

4.  Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

5.  Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masin-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

6.  Majelis Hakim Agung memutus perkara.

 

7.  Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.