Penyampaian Pengaduan

Penyampaian Pengaduan

 

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami:

ALAMAT :

Jl. Pemuda, KM. 3 Rembang, 59251
Telepon: (0295) 691325,

dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contak person / no telp .
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan
  1. Pelayanan proses berperkara;
  2. Pelayanan persidangan;
  3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
  1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai;
  2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan;
  3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai;
  4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
  1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Rembang;
  2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Rembang.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Rembang pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 16.30 WIB ; Jumat pukul 08.00 s/d 17.00 WIB dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon atau WhatsApp di Nomor 0822-2888-4077
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. Melalui kotak saran yang terpasang pada Ruang Tunggu dan PTSP Pengadilan Agama Rembang

PENERIMAAN PENGADUAN

 

  1. Pengadilan Agama Rembang  akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Rembang  akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Rembang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Rembang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.