Mediasi Cerai Gugat di PA Rembang Kembali Mendamaikan Para Pihak
Selasa, 24 September 2024 - Pengadilan Agama Rembang mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi pada perkara Permohonan Cerai Gugat.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Nur Chasanah, AMKG, S.H., M.Kn. berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan. Melalui komunikasi yang bijaksana dan profesional, Ibu Nur Chasanah berhasil memfasilitasi dialog yang baik antara kedua pihak berperkara.
Dalam mediasi perkara Nomor 749/Pdt.G/2024/PA.Rbg ini para pihak berhasil menemukan titik tengah untuk memperbaiki hubungan keluarga yang harmonis sehingga dapat membuat kesepakatan perdamaian.