
Rembang (02/11) | Aplikasi E-Bundling secara resmi dirilis oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. secara virtual melalui zoom meeting. Hadir dalam acara tersebut yaitu Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Rembang. Bertempat di Ruang Media Center. Aplikasi E-Bundling ini merupakan aplikasi perkara di Peradilan Agama yang berfungsi dalam pengiriman Pra-Banding secara elektronik, di mana Hakim akan dapat mempelajari berkas lebih awal sehingga memungkinkan proses verifikasi dokumen lebih cepat dan efisien. Selain itu, aplikasi E-Bundling juga dilengkapi dengan notifikasi WhatsApp yang menampilkan status pengiriman berkas dan status perkara. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses berperkara khususnya di Peradilan Agama dapat berlangsung secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.




