|
Eksekusi Harta Gono-gini
Pada hari Selasa tanggal 8 November 2011 Panitera Pengadilan Agama Rembang KUSNADI, SH bersama 3 (tiga ) Orang Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Rembang yakni Nur Ngafif, SH., H. Saerozi, SH., dan Mahmudi, S.Ag. melaksanakan Eksekusi Harta Gono – Gini di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.


Sebelum melaksanakan Eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Rembang bersama para Jurusita Pengganti mengadakan Sidang Di Kantor Balai Desa Pamotan. Sidang tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pamotan beserta jajarannya, pihak Pemohon dan keluarga Pemohon beserta saksi. Dalam pembacaannya disebutkan harta yang menjadi obyek eksekusi adalah sebagai berikut :
a. Kendaraan roda 2 dan 4
1) Kendaraan roda 2
a) Honda Supra pendapatan tahun 2005 Warna Hitam Silver No. Pol. K 6329 SD BPKB An. Azizah, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada
dalampenguasaan Pemohon.
b) Honda CBR pendapatan tahun 2006 Warna Biru No. Pol. K 2935 SD BPKB an. Multazam, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada dalam
kekuasaan Tergugat.
c) Suzuki Shogun pendapatan tahun 2004 Warna Silver Hitam yang sekarang telah dirubah oleh anak Penggugat menjadi warna Ungu yang
BPKB an. H. Muslih No. Pol. K 6827 CD, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada dala
m kekuasaan Tergugat
2) Kendaraan roda 4
a) Merk Mitsubishi L. 300 tahun 2004 Warna Coklat Tua, Pendapatan tahun 2004, No. Pol H 1708 H BPKB An. Multazam, yang sekarang BPKB
dan kendaraan ada dalam kekuasaan Tergugat
b) Merk Honda Accord tahun 2001 warna silver pendapatan tahun 2001 BPKB An. (Orang lain), No. Pol K 6827 CD, yang sekarang BPKB dan
kendaraan ada dalam kekuasaan Tergugat.
c) Merk Kijang Kapsul LGX tahun 2000 pendapatan tahun 2002 Warna
Biru No. Pol L 2320 HA BPKB An. MULTAZAM, yang sekarang BPKB dan kendaraan ada dalam kekuasaan Tergugat.


b. Tanah
1) Tanah SHM No. 1527 atas nama H. Multazam Luas 595 M2, berupa pekarangan yang dibeli dari Hadi Sunarto tanggal 21 Oktober 1998 yang
berada di Rt. 04 Rw. 02 desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Bapak Abdul Salam
Sebelah Timur : Jl. Pamotan Lasem
Sebelah Selatan : Hadi Suharyanto
Sebelah Barat : Tanah Bapak Sunarti
Yang sekarang sertipikat tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat;
2) Tanah SHM No. 1553 atas nama H. Multazam Luas 86 M2, Blok C No 609 Ps 87 a Kls D 1 berupa bangunan yang dibeli dari Siti Muslihatun, Siti
Nurchamidah tanggal 22 September 1998 seharga Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) yang berada di Rt.01 Rw. 01 desa Pamotan
Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Abdul Ghofur
Sebelah Timur : Nuraini
Sebelah Selatan : Rukinah
Sebelah Barat : Jalan lasem Pamotan
Yang sekarang sertipikat tanah tersebut oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat dijadikan jaminan hutang;
3) Tanah SHM No. 993 atas nama H. Multazam Luas 148 M2, Blok C No. 264 Ps 4 Klas D 1 yang terletak di Rt. 02 Rw. 12 Desa Pamotan Kec.
Pamotan Kab. Rembang, yang di atasnya terdapat bangunan rumah Tembok permanent tingkat 3 leter L dan yang paling atas terdapat
bangunan permanent sarang burung wallet yang dibeli dari M. Eko/Johan efendi tanggal 30 April 1999 seharga Rp. 46.000.000,- (empat puluh
enam juta rupiah) dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sunarto
Sebelah Timur : Jalan Lasem Pamotan
Sebelah Selatan : H. Mustain, H. Mustofa
Sebelah Barat : Sudarman
Yang sekarang sertipikat oleh Tergugat dijadikan sebagai jaminan hutang di bank dan sekarang berada ditangan SUFA’AT SURENO
4) Tanah SHM No. 483 pendapatan tahun 1998 atas nama H. Multazam Luas 130 M2, yang terletak di Rt. 01 Rw. 13 Desa Pamotan Kec. Pamotan
Kab. Rembang, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Multazam
Sebelah Timur : Jalan Pamotan-Lasem
Sebelah Selatan : tanah H. Zuhdi
Sebelah Barat : tanah H. Zuhdi
Yang sekarang sertipikat tanah tersebut oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat dijadikan sebagai jaminan bank dan sekarang sertifikat
tersebut berada ditangan SUFA’AT SURENO
5) Tanah dengan ukuran 9,5 m x 15 m beserta bangunan rumah tembok permanent dengan ukuran 9m x 15 m yang berada di timur pasar sapi
pamotan pendapatan tahun 1997 terletak di Rt. 03 Rw. 5 desa Pamotan kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang atas nama Siti Azizah
dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jl. Jatirogo
Sebelah Timur : Sukrin
Sebelah Selatan : M. Jahid
Sebelah Barat : Pasar sapi Pamotan
Yang sekarang sertipikat masih dalam proses pembuatan atas nama Penggugat;
6) Tanah dekat mbah Jaroh dengan ukuran 15 m X 25 m pendapatan tahun 2003 berada di Rt. 04 Rw. 01 desa Pamotan kecamatan Pamotan
Kabupaten Rembang atas nama Siti Azizah dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Syakur
Sebelah Timur : Tijaroh
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Masringah
Yang sekarang sertipikat ada dalam kekuasaan Tergugat
7) Toko Mas Indah yang berada di Kios Pasar Pamotan desa Pamotan Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang pendapatan tahun 1988 dengan
ukuran 4 m X 4 m atas nama Siti Aminah yang berisikan kurang lebih 2 Kg emas murni, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kios sepatu sandal milik Milkan
Sebelah Timur : Toko milik Didik (tutup)i
Sebelah Selatan : Kios makanan ringan milik Masduki
Sebelah Barat : Jalan Pasar Pamotan
dan berdasarkan sita jaminan yang dilakukan oleh PA. Rembang Nomor : 626/Pdt.G/2008/PA.Rbg tertanggal 9 Juni 2010, Toko Mas Indah tersebut sejak Januari 2010 telah berubah menjadi Toko Mas Indah dengan berisikan barang dagangan sandal dan sepatu, sehingga perubahan isi toko tersebut sangat merugikan Penggugat;
8) Brangkas merk Konsel yang berada di Toko Mas Indah di Kios Pasar Pamotan pendapatan tahun 2005 warna silver, seharga Rp. 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah).
9) Hutang bersama sejak tahun 2001 berupa 2 kios pasar di Pasar Pamotan Kios Blok F 1 No. 6 dan Kios Blok D 1 No. 10 yang sampai sekarang
masih ada sisa cicilan sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
|