standart layanan pengaduan

Standar Pelayanan Pengaduan

 

Persyaratan

Nama dan alamat lengkap

Uraian materi yang diadukan, meliputi hal – hal sebagai berikut; a.Pelanggaran terhadap kode etikdan/atau pedoman perilaku hakim; b.Penyalahgunaan wewenang/jabatan; c.Pelanggaran sumpah jabatan; d.Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil; e.Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat lembaga peradilan, atau sebagai anggota masyarakat; f.Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; g.Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan kekeliruan atau kelalaian yang bersifat adminstratif; h.Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak – pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum;

3.Dalam hal yang diadukan adalah perilaku aparatur Pengadilan Agama Rembang, pengaduan harus mencantumkan nama jelas terlapor;

Permintaan penyelesaian yang diajukan

Tempat, waktu penyampaian dan tandatangan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang

Petugas pengaduan menerima surat pengaduan, memberikan tanda terima surat kepada Pelapor dan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan dan menggandakan surat pengaduan

Panitera Muda Hukum menyampaikan surat dalam register pengaduan dan menggandakan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Agama Rembang

Surat pengaduan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat pengaduan diterima

Petugas Pengaduan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada Pelapor dalam waktu selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dala hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 a9sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Semarang.

Setelah Pengaduan selesai ditangani oleh tim pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah atau Badan Pengawasan, Paniter Muda Hukum mencatat Hasil penanganan pengaduan pada buku register pengaduan

Dalam hal Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah mendelegasikan kepada Ketua Pengadilan agama Rembang untuk menangani pengaduan, Ketua Pengadilan Agama Rembang membentuk tim penanganan pengaduan yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang dan beranggotakan 2 (dua) orang Hakim dengan dibantu Panitera Muda Hukum yang menjalankanfungsi kesekretariatan, dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Agama Jawa Tengah

 

Waktu Penyelesaian

Pengaduan yang diterima diteruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima. Pengadilan Agama Rembang hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah;

Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan;

Keputusan mengenai pengaduan akan disampaikan kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan

 

Pengaduan Pelayanan

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Agama Rembang dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.