MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Rembang

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1

Day: June 2, 2021

Home / 2021 / June / 02

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 

1.     Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum

2.     Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3.       Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan

4.       Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan

5.       Berhak untuk melakukan perlawanan (verzet)

6.       Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

7.       Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

 

 

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings