MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / Features / Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali

PROSES UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

1.

Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;

2.

Ditemukan Bukti Baru (Novum);

3.

Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:

1.

Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Rembang Kelas IB, dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;

2.

Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM

3.

Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.

4.

Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Rembang Kelas IB;

5.

Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;

6.

Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap;

DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :

Panitera Pengadilan Agama Rembang Kelas IB melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

 

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings