MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Rembang

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / Features / Mekanisme Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA REMBANG

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Rembang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Rembang dan Pengadilan Agama Rembang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Rembang

A.   Secara lisan

1.    Melalui telepon (0295) 691325, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2.    Melalui Nomor WhatsApp Pelayanan ke Nomor +6282228884077

3.    Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rembang.

B.   Secara tertulis

1.    Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Rembang,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui pos  ke  alamat kantor di Jalan Pemuda, KM.3, Rembang – 59251. Melalui e-mail: parembang@yahoo.co.id

2.    Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Rembang

1.    Pengadilan Agama Rembang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2.    Pengadilan Agama Rembang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3.    Pengadilan Agama Rembang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4.    Pengadilan Agama Rembang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

JAM OPERASIONAL
Jam-Pelayanan-PA-Batang_yusuf-1.webp
Maklumat PPID
Jam-Pelayanan-PA-Batang_yusuf-1.webp
Status Layanan
Jam-Pelayanan-PA-Batang_yusuf-1.webp

berita terbaru dari pengadilan agama banyumas

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings