MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Rembang

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / PPID / Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

“Tata Cara Memperoleh Informasi”

“Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi”

PASAL 23

  1. Setiap orang  dapat  mengajukan permohonan memperoleh informasi yang  tidak  tersedia dalam situs Pengadilan dengan  cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda  terima atas suatu  permohonan informasi.

PASAL 24

Permohonan meminta  fotokopi putusan dan penetapan  Pengadilan  pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

PASAL 25

  1. Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya  dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  2. Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
    1. Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;
    2. Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  3. Penolakan permohonan  informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  4. Dalam hal permohonan  diterima,  keterangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2) memuat pula biaya yang diperlukan.

PASAL 26

1.  Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian  keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dalam hal informasi yang dimohon:

  • ber-volume besar; atau
  • tidak  secara tegas dinyatakan  sebagai  informasi  yang  terbuka  sehingga  petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

 

2.  Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja  untuk  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan  Pengadilan  Tingkat  Banding  dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.

JAM OPERASIONAL
Jam-Pelayanan-PA-Batang_yusuf-1.webp
Maklumat PPID
Jam-Pelayanan-PA-Batang_yusuf-1.webp
Status Layanan
Jam-Pelayanan-PA-Batang_yusuf-1.webp

berita terbaru dari pengadilan agama banyumas

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings