MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Rembang

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / BERITA / Perwakilan PA Rembang Menghadiri Acara Penandatanganan MOU Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang

Perwakilan PA Rembang Menghadiri Acara Penandatanganan MOU Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang


 

Semarang – Rabu (27/7/2022), Bertempat di Ballroom Lantai 1 Hotel Quest, Semarang, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang serta Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan yang terkait Pengadilan Agama. Acara ini mengangkat tema Mewujudkan Sinergisme Dalam Akselerasi Pelayanan Keadilan Terhadap Masyarakat.

 

Dalam acara ini hadir Kepala BHP Semarang beserta rombongan , Ketua PTA Semarang Drs. H. Muhammad Yamin Awie, S.H.,M.H. didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Semarang serta Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Tengah. Acara yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya & Hymne Mahkamah Agung, dan dilanjutkan dengan do’a yang dilantunkan oleh Drs. H. Abdul Basyir, S.H., M.H., Ketua PA Slawi. Acara Penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) dilaksanakan oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dengan Kepala BHP Semarang yang dibagi sesuai masing-masing wilayah Koordinator.

Dalam sambutannya, Kepala BHP, Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H. menjelaskan bahwa fungsi BHP dalam KUH Perdata adalah sebagai wali sementara bagi anak yang sudah tidak memiliki orang tua atau orang tua ada namun tidak bisa/mampu mengurus anak. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki 8 kewenangan yang semuanya terkait dengan harta peninggalan.

Adapun isi pokok dari perjanjian kerjasama ini adalah mengenai perkara permohonan penetapan perwalian atau pengampuan dan tindak lanjut pelaksanaannya. Dalam hal ini, baik Pengadilan Agama Rembang maupun Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sepakat untuk saling bertukar informasi atas penetapan perkara, tindak lanjut, dan perkembangan hukum terkait dengan perwalian atau pengampuan. Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam rangka percepatan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dalam perkara penetapan perwalian. 

 

Acara kemudian diakhiri dengan prosesi foto bersama semua Ketua PA Se-Jawa Tengah yang dibagi masing-masing korwil dengan Pimpinan PTA Semarang dengan Pimpinan BHP Semarang. (OK)

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama banyumas

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings