Rembang | Pada Hari Jum’at, 26 Agustus 2022 telah dilaksanakanPemeriksaan Setempat untuk Nomor Perkara: 685/Pdt.G/2022/PA.Rbg atas perkara Izin Poligami. Pemeriksaan Setempat ini berlokasi di 2 tempat yaitu Desa Balong Mulyo Kecamatan Kragan dan Desa Temperak Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Hakim Ketua Gunawan, S.H.I yang dibantu oleh Panitera Pengganti Munawwaroch, S.Ag dan Jurusita Pengganti Suparman.







