
Rembang (02/01) Hakim PA Rembang Bapak H. Moch Yudha Teguh Nugroho, S.H.I.,M.H selaku hakim mediator melakukan mediasi pada Pihak yang sedang melakukan gugatan perceraian, dengan Perkara yang tercatat pada register Kepaniteraan PA Rembang dengan nomor: 1168/Pdt.G/2022/PA.Rbg. Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Mediasi berhasil kali ini adalah yang pertama pada tahun 2023. Pada tahun 2022, PA Rembang juga telah banyak berhasil melakukan mediasi dengan hasil damainya kedua belah pihak. Semoga di Tahun 2023 ini semakin banyak mediasi yang berhasil, sehingga berkurangnya masyarakat yang cerai di Kabupaten Rembang.



