Rabu, (6/3) bertempat di Media Center PA Rembang, jajaran pejabat Kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Muda (Panmud) Gugatan, Panmud Hukum, Panmud Permohonan beserta tenaga teknis Kepaniteraan PA Rembang mengikuti Zoom “Bimbingan Teknis Problematika Sita dan Eksekusi dalam Teori dan Praktek” oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) DKI Jakarta, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.
Dalam pembahasan sita dan eksekusi kali ini Narasumber memberikan gambaran bahwa Eksekusi menjadi tanggung jawab berat bagi Ketua Pengadilan karena disinilah kredibilitas lembaga peradilan dipertaruhkan, jika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), maka harus dilaksanakan secara paksa (eksekusi). Dalam perkara dengan objek eksekusi benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) selain mengacu pada HIR, khususnya pasal 153, eksekusi terhadap benda tidak begerak juga mengacu pada SEMA NO. 7 TAHUN 2001 tentang Pemeriksaan Setempat (PS).





