
Jum’at (15/03/2024) – Bertempat di Media Center PA Rembang, aparatur PA Rembang mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama MA RI secara virtual. Bimtek yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tersebut mengusung tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di lingkungan Peradilan Agama”. Bimtek tersebut dimulai pukul 08.30 s.d 11.00 WIB dengan penyampaian materi oleh Ketua Kamar Agama MA RI Y.M Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Dalam materinya tersebut ruang lingkup pembahasan yang disampaikan yakni salah satu tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Paparan ini juga membahas beberapa aspek antara lain:
1. Sistem kamar, Sistem Kamar diberlakukan pertama kali sejak tanggal 19 September 2011 dan berjalan efektif sejak bulan April 2014
2. Rapat Pleno Kamar, Hasil pleno kamar diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);
3. Evaluasi Implementasi Hasil Rapat Pleno Kamar, Evaluasi merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan kebijakan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sosialisasi dan evaluasi;
Bimtek ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, serta memperkuat sistem peradilan agama dalam mewujudkan kepastian dan kesatuan hukum bagi masyarakat.






