MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / posbakum / Penyedia Posbakum Tahun 2025

Penyedia Posbakum Tahun 2025

PENYEDIA JASA POSBAKUM TAHUN 2025

 

 

Nama Lembaga Penyedia Posbakum :  LKBH Rumah Setara

Alamat                                                : Jl. Moenadi Desa Semampir RT 02 RW 01 Kec. Pati Kab. Pati

NPWP                                                 : 84.402.705.2-507.000

Harga Kontrak                                    : Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah )

Layanan                                              : Minimal 360 orang dan 360 Jam Layanan

Berdasarkan SK Ketua PA                 : 127/KPA.W11-A18/PL1.1.5/I/2025

NO

URAIAN

SESUAI

TIDAK SESUAI

1

Berbentuk Badan Hukum dibuktikan dengan Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;

 

2

Memiliki Akreditasi sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang masih berlaku;

 

3

Memiliki Kantor/Cabang/Perwakilan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rembang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Pejabat Berwenang;

 

4

Memiliki minimal 1 orang Advokat yang akan ditugaskan sebagai Team Leader dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat (KTA) perhimpunan/ikatan profesi yang masih berlaku;

 

5

Memiliki staf minimal 2 orang dengan persyaratan sebagai berikut:

1)Sarjana Hukum atau Sarjanan Syariah (dibuktikan dengan melampirkan Ijazah);

2)Memiliki kompetensi di bidang Hukum perdata dan Hukum Islam;

3)Memiliki kompetensi mengoperasikan Microsoft Office dengan baik, dengan melampirkan KTP dan Curriculum Vitae;

4)Telah mengikuti Ujian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Rembang.

 

6

Memiliki NPWP atas nama Lembaga/Organisasi;

 

7

SPT Tahunan Tahun 2023 atas nama Lembaga/Organisasi;

 

8

Memiliki Rekening atas nama Lembaga/Organisasi (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank atau Fotokopi Rekening Koran);

 

9

Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi di Pengadilan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan Kontrak/SPK dan BAST;

 

10

Memiliki kemampuan menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini yaitu komputer, printer dan alat tulis kantor, yang dibuktikan dengan surat/bukti pembelian atau sewa.

 

11

Membuat Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan:

1)Bersedia menandatangani Pakta Integritas;

2)Bersedia menyediakan peralatan komputer dan printer selama jangka waktu kontrak.

3)Tidak sedang dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Pailit dan Tidak sedang dalam Sanksi Daftar Hitam;

4)Tidak akan mengganggu gugat hasil keputusan dari Tim Penguji Kompetensi Penyedia Jasa Konsultansi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Rembang;

5)Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak berganti sampai dengan akhir masa kontrak.

 
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings