Rabu, 21 Agustus 2024 – Hakim PA Rembang H. Nadimin, S.Ag., M.H. kembali berhasil melakukan mediasi yang berujung dengan damainya Para Pihak yang sedang melakukan gugatan perceraian dengan nomor perkara 685/Pdt.G/2024/PA.Rbg

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka.




