Pengadilan Agama Rembang mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi pada perkara Permohonan Wali Adhol.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim, Drs. H. Zaenal Arifin, M.H. berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan. Melalui komunikasi yang bijaksana dan profesional, YM. Zaenal Arifin berhasil memfasilitasi dialog yang baik antara kedua pihak berperkara.

Dalam mediasi perkara Nomor 207/Pdt.P/2024/PA.Rbg ini para pihak berhasil membuat kesepakatan perdamaian.



