
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Yang Maha Segala. Sudah sepatutnya rangkaian kata tersebut mengawali berita ini, karena atas kehendakNyalah perkara no 730/Pdt.G/2024/PA.Rbg tentang gugatan Harta Bersama berhasil damai dalam mediasi melalui mediator Hakim Pengadilan Agama Rembang.
Keberhasilan tersebut melahirkan kesepakatan damai yang dikuatkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Rembang
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Rembang, hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 Akta Perdamaian tersebut lengkap dengan dokumennya diserahkan oleh Majelis Hakim kepada kedua belah pihak sesuai bagian masing masing.
Keberhasilan ini merupakan hadiah yang indah di penghujung tahun 2024, setelah melalui proses yang panjang dan pelik, namun berhasil damai dalam mediasi, semoga semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan dalam mediasi di tahun tahun ke depan.




