MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Rembang

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / BERITA / PA Rembang menandatangani MoU kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Rembang

PA Rembang menandatangani MoU kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Rembang

Rembang, 19 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Rembang hari ini secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Rutan Rembang dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta perwakilan dari kedua instansi. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi warga binaan di Rutan Rembang, khususnya dalam hal akses terhadap keadilan dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama.

Wakil Ketua PA Rembang, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah maju dalam upaya memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan. “Kami berharap, dengan adanya sinergi ini, hak-hak hukum warga binaan dapat terpenuhi dengan lebih baik, dan proses persidangan yang melibatkan mereka bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Senada dengan Wakil Ketua PA Rembang, Kepala Rutan Kelas IIB Rembang juga menyambut baik kerja sama ini. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menciptakan sistem peradilan yang inklusif. “Kerja sama ini akan sangat membantu kami dalam memfasilitasi kebutuhan hukum para warga binaan, seperti pengurusan perceraian, isbat nikah, atau permasalahan lain yang menjadi kewenangan PA Rembang” jelas Kepala Rutan.

Beberapa poin penting yang tercakup dalam MoU ini antara lain Fasilitasi Sidang Elektronik,, yaitu memungkinkan pelaksanaan sidang di dalam Rutan Rembang untuk perkara-perkara tertentu secara elektronik yang melibatkan warga binaan, guna mempermudah proses persidangan dan meminimalisir kendala transportasi.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, PA Rembang dan Rutan Rembang berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di balik jeruji. Diharapkan kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam membangun kolaborasi yang positif demi kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

 

 

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama banyumas

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings