MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218

ZONA INTEGRITAS

2025

Manajemen Perubahan
Penataan Tata Laksana
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Rembang

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
Home / BERITA / Rapat Koordinasi Standarisasi Pelayanan Publik

Rapat Koordinasi Standarisasi Pelayanan Publik

Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti Rapat Koordinasi Standardisasi Standar Pelayanan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang secara daring melalui Media Center. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Rembang.

Dalam rapat ini, dibahas berbagai hal terkait penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan, termasuk mekanisme review SOP setiap enam bulan, penyusunan laporan perubahan SOP, serta penyesuaian dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung (Persekma) dan peraturan lainnya. Rapat juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar layanan publik.

Selain itu, disampaikan pula bahwa peninjauan menyeluruh terhadap dokumen standar pelayanan dilakukan setiap tiga tahun sekali, dengan mencontoh PA Jepara sebagai role model dalam penyusunan dokumen standar pelayanan di wilayah Jawa Tengah.

 

 

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama banyumas

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings