
BANJARMASIN (30/06) — Praktik perkawinan tidak tercatat di Indonesia masih menjadi persoalan pelik yang kerap menempatkan posisi perempuan dan anak dalam kerentanan sosial maupun hukum. Berangkat dari realitas lapangan tersebut, Dr. Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag., seorang hakim tingkat pertama pada Pengadilan Agama Rembang, menawarkan terobosan regulasi yang berani: menerapkan sanksi denda hingga pidana kurungan bagi pelaku penyelundupan hukum perkawinan.
Gagasan ini dipaparkan secara akademis dalam Ujian Promosi Doktor di Aula Gedung Program Pascasarjana Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, Selasa (30/06/2026). Melalui disertasinya yang berjudul “Reformulasi Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Telaah Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)”, Rizal berhasil meraih predikat Cum Laude dengan nilai akhir 95,35 (A+).
Mengubah Lex Imperfecta Menjadi Perlindungan Nyata
Dalam analisisnya, Rizal menyoroti bahwa regulasi yang berlaku saat ini—khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—cenderung bersifat lex imperfecta, yaitu aturan hukum yang melarang atau memerintahkan sesuatu, namun tidak memuat sanksi hukum yang tegas bagi pelanggarnya. Akibat ketidaktegasan ini, angka perkawinan tidak tercatat (nikah siri) tetap tinggi, yang pada ujungnya memicu ketidakpastian status hukum dan hilangnya hak sipil bagi istri serta anak-anak yang dilahirkan.
Sebagai langkah solutif, Dr. Rizal menawarkan formula hukum baru yang mengikat dan memaksa:
- Sanksi Administratif: Denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang sengaja tidak mencatatkan perkawinannya selambat-lambatnya 30 hari setelah akad nikah berlangsung.
- Sanksi Pidana: Kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp100 juta jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menyelundupkan hukum yang berdampak merugikan hak-hak istri dan anak.
“Inti penelitian saya adalah reformulasi hukum pencatatan perkawinan di Indonesia ini mengarah kepada pembentukan formula baru, yang memberikan tawaran baru untuk melindungi perempuan dengan anak saat ini, karena mereka menjadi kelompok yang paling terdampak,” ujar pria kelahiran Bojonegoro tersebut.
Apresiasi terhadap gagasan komprehensif ini datang dari rekan
sejawat di dunia peradilan. Ketua Pengadilan Agama Barabai, Dr. Muhammad Kastalani, M.H.I., yang hadir langsung dalam sidang tersebut, menilai bahwa pemikiran teoretis yang dihasilkan Rizal sangat relevan dengan kebutuhan penegakan hukum di lapangan. Beliau mengenal Rizal sebagai sosok pembelajar yang ulet sejak bersinggungan tugas di wilayah Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Melalui draf reformulasi ini, hasil pemikiran dari meja peradilan Pengadilan Agama Rembang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan (policy makers) di tingkat nasional demi mewujudkan keadilan hukum yang responsif gender dan ramah anak.



