MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Rembang

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1

Category: Artikel

Home / Archive by category "Artikel"

PENYELUDUPAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MELALUI PENGESAHAN NIKAH (Gunawan, S. HI)

PENYELUDUPAN HUKUM PERKAWINAN DIBAWAH UMUR MELALUI PENGESAHAN NIKAH

(Sebuah Upaya Mereduksi Efektifitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)

Gunawan[1]

I.             PENDAHULUAN

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki Harkat dan martabat manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang[2]. Kalimat di atas adalah salah satu pertimbangan yang ada pada konsideran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019. Inilah kiranya yang menjadi cita-cita penerbitan PERMA tersebut, menjamin, menjaga dan memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sungguh cita-cita yang sangat mulia, tetapi tidak ringan untuk direalisasikan, menjaga amanah dari Tuhan yang maha mulia, namun juga menjadi tantangan bagi makhluk dewasa.

Perkawinan merupakan institusi mulia, sehingga untuk menjamin kemuliannya tersebut harus melibatkan negara sebagai pengendali. Undang-Undang Perkawinan, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan salah satu bentuk keterlibatan negara sebagai pengendali agar ketertiban institusi yang merupakan tunas terbentuknya keluarga tersebut dapat terwujud.

Pembatasan usia perkawinan yang dilakukan oleh negara adalah salah satu syarat untuk  jaminan kemuliaan perkawinan dapat tercapai. Begitu urgennya pembatasan usia perkawinan tersebut, hingga wakil rakyat di Dewan Perwakilan rakyat, rela merevisi  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya untuk sebuah ketentuan yang termuat dalam satu pasal yaitu pada Pasal  7 yang sebelumnya mensyaratkan usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah disamakan seperti laki-laki menjadi 19 tahun. Meskipun dalam prosesnya, perdebatan terjadi di media sosial maupun media konvensional berseliweran dan jamak kita saksikan.

(more…)

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings