MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / BERITA / Kesuksesan Mediasi, Karena Mencari “Nafkah Ke Pulau Seberang” Berujung Dengan Pengajuan Sidang

Kesuksesan Mediasi, Karena Mencari “Nafkah Ke Pulau Seberang” Berujung Dengan Pengajuan Sidang

Hakim Mediator, M. Afif Yuniarto, S.H.I., M.Ag., tersenyum sumringah setelah mendengarkan pernyataan pencabutan dari Penggugat dalam perkara Cerai Gugat nomor 430/Pdt.G/2024/PA Rbg.
Perkara perceraian tersebut didaftarkan Penggugat berdasarkan nafkah yang kurang dari Tergugat.
Tergugat yang awalnya pergi merantau ke Pulau seberang tak kunjung pulang dan tak kunjung mengirimkan nafkah kepada Penggugat, hingga akhirnya Penggugat mengajukan Gugatan perceraian di PA Rembang.
Karena rasa cinta yang besar, setelah mendapatkan kabar Gugatan tersebut, Tergugat pulang kembali kepada Penggugat untuk membina rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, Warrohmah, berkat pendekatan mediasi yang penuh empati dan profesionalisme dari Hakim Mediator, M. Afif Yuniarto, S.H.I., M.Ag. berhasil menemukan titik temu yang membawa mereka kembali bersatu dalam pernikahan.

 

 

 

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings