REMBANG (14/04) – Jajaran pimpinan dan tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI pada Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting sebagai bagian dari penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan surat undangan Nomor 432/BSDK/UND.HM2.1.1/IV/2026, delegasi PA Rembang hadir secara lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, hingga Juru Sita. Kehadiran jajaran tenaga teknis ini bertujuan untuk memberikan masukan aktif terhadap rancangan kebijakan strategis di lingkungan Mahkamah Agung.
Agenda utama dalam FGD ini adalah pembahasan mengenai “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung”. Acara ini dibuka dengan keynote speech dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama tim penyusun naskah.
Melalui Term of Reference (TOR) naskah urgensi yang dibahas, terdapat beberapa poin penting mengenai transformasi pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan yang layak diketahui oleh masyarakat luas, antara lain:
- Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Penataan pola karir yang lebih terukur bagi Panitera dan Juru Sita bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh personel yang memiliki kompetensi tinggi, sehingga pelayanan hukum di pengadilan menjadi lebih profesional.
- Transparansi dan Integritas: Transformasi ini diarahkan pada pembentukan sistem promosi yang berbasis kinerja dan integritas, guna meminimalisir praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Sistem Terintegrasi: Mahkamah Agung berupaya membangun sistem promosi dan mutasi yang terintegrasi di seluruh badan peradilan bawahnya (Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer) demi menciptakan standardisasi kompetensi tenaga teknis secara nasional.
- Kepastian Hukum: Dengan pola mutasi yang lebih teratur dan jelas, diharapkan stabilitas operasional di setiap pengadilan tetap terjaga, sehingga proses penanganan perkara masyarakat tidak terhambat oleh kekosongan atau pergantian pejabat teknis.
Partisipasi aktif PA Rembang dalam FGD ini mencerminkan komitmen instansi untuk ikut serta dalam merumuskan kebijakan pusat yang berorientasi pada penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Rembang.



