MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / BERITA / Majelis Hakim dan JSP Koordinasikan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa

Majelis Hakim dan JSP Koordinasikan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa

Kamis, 31 Oktober 2024 – Majelis Hakim, Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Rembang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap 13 objek sengketa yang terletak di 4 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Rembang.

Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan kesepakatan perdamaian atas pengajuan perkara gono gini pada Perkara Nomor 730/Pdt.G/2024/PA.Rbg yang terjadi pada tahap mediasi.

Pemeriksaan Setempat bersama Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan keadaan senyatanya. Hal tersebut juga untuk menghindari timbulnya kerugian bagi pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings