
Seluruh Aparatur Wajib Lapor LHKPN PA Rembang telah melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN @official.kpk. Sementara, pegawai yang bukan Wajib Lapor LHKPN, WAJIB melaporkan harta kekayaannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Seperti termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

Kepatuhan pelaporan harta kekayaan para aparatur PA Rembang terus dijaga dan akan terus berkomitmen menjaga integritas lembaga dan memberikan kinerja terbaik untuk Indonesia




