MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / BERITA / Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Pengadilan Agama (PA) Rembang sudah mencapai 100%✨

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Pengadilan Agama (PA) Rembang sudah mencapai 100%✨

Seluruh Aparatur Wajib Lapor LHKPN PA Rembang telah melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN @official.kpk. Sementara, pegawai yang bukan Wajib Lapor LHKPN, WAJIB melaporkan harta kekayaannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Seperti termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.


Kepatuhan pelaporan harta kekayaan para aparatur PA Rembang terus dijaga dan akan terus berkomitmen menjaga integritas lembaga dan memberikan kinerja terbaik untuk Indonesia

 

 

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings