Jum’at, 17 Januari 2025, berada di Halaman PA Rembang, Ketua PA Rembang, Firdaus Muhammad memimpin pemusnahan Blanko Akta Cerai. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai nomor 179/SEK.PA.W11-A18/PL1.2/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025, ribuan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai dimusnahkan. Blanko Akta Cerai yang dimusnahkan tersebut berasal dari tahun yang berbeda-beda, sejak dari Tahun 1992 sampai dengan tahun 2020. Pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penggunaan Akta Cerai yang tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dikhawatirkan akan terjadinya pemalsuan Akta Cerai beredar di Masyarakat Rembang.







