
Pengadilan Agama (PA) Rembang turut serta dalam kegiatan sosialisasi lanjutan pelaksanaan Akta Cerai Elektronik (E-AC) versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Kegiatan ini dihadiri oleh Para Hakim , Panitera Muda Gugatan, Petugas PTSP, dan Admin IT.
Dalam sosialisasi tersebut, Badilag memaparkan secara resmi tata cara penerbitan E-AC serta pengujian server secara bersamaan oleh Pengadilan Agama yang ada di seluruh Indonesia. Sebagai tahap lanjutan, Badilag melakukan uji coba verifikasi salinan putusan dan penerbitan E-AC . Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi hambatan pada sistem sebelum pelaksanaan penerbitan E-AC secara menyeluruh.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, PA Rembang menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya transformasi digital dalam layanan administrasi peradilan guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.






