
Pengadilan Agama (PA) Rembang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan e-Government dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, PA Rembang resmi menerbitkan Akta Cerai Elektronik (E-AC) sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.T11.3.3/VII/2025. Penerapan E-AC merupakan salah satu langkah kecil namun signifikan dalam menghadirkan perubahan di bidang pelayanan hukum. PA Rembang mulai menyerahkan akta cerai dalam bentuk digital kepada para pihak yang berperkara.
Ketua PA Rembang menyampaikan bahwa digitalisasi dokumen peradilan seperti akta cerai merupakan bagian dari transformasi layanan publik. “Melalui E-AC, kami ingin memudahkan para pencari keadilan. Tidak hanya lebih efisien dan cepat, tapi juga aman dan dapat diakses kapan saja,” ujarnya. Akta Cerai Elektronik yang diberikan telah dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga tetap memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang sama seperti dokumen fisik.
Hal ini juga memperkecil risiko kehilangan atau kerusakan dokumen. Kini Dokumen Elektronik Akta Cerai maupun Salinan Putusan bisa diakses dengan mudah melalui Handphone atau Komputer, Kapan saja, dimana saja, Murah, Mudah dan Tanpa Antri. melalui elektronik akta cerai pada tautan https://eac.mahkamahagung.go.id/




