REMBANG (14/04) – Pengadilan Agama (PA) Rembang kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan keadilan hingga ke pelosok daerah melalui program sidang di luar gedung yang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026. Dalam kegiatan yang sering disebut sebagai upaya “jemput bola” ini, tim persidangan PA Rembang menempuh perjalanan darat sekitar satu jam menuju Kantor Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, yang berjarak kurang lebih 40 km dari pusat kota.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014, agenda ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala jarak, keterbatasan fisik, maupun hambatan biaya transportasi agar tetap mendapatkan layanan hukum dengan mudah, murah, dan cepat. Kesuksesan agenda ini juga didukung oleh sinergi lintas instansi melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara PA Rembang dengan Pemerintah Daerah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Pada kesempatan tersebut, proses persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Aman Susanto, S.H.I., M.H., didampingi oleh dua Hakim Anggota yakni YM Itsnaatul Lathifah, S.H. dan YM Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H.. Seluruh jalannya administrasi persidangan dicatat dan dikawal oleh Eka Reny Irinaty, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan formal, suasana persidangan tetap berlangsung dengan sangat khidmat dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Masyarakat di wilayah Kecamatan Kragan menyambut baik inisiatif ini karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk menyelesaikan perkara hukum Islam mereka. Melalui konsistensi program ini, PA Rembang berharap dapat terus meruntuhkan hambatan geografis bagi para pencari keadilan sehingga inklusivitas pelayanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga Rembang.



