Selasa, 23 Juli 2024 – Hakim PA Rembang H. Nadimin, S. Ag., M.H., berhasil kembali merukunkan Penggugat dengan Tergugat dalam sidang pertama dalam perkara Ghaib, Penggugat akhirnya mencabut perkaranya karena mau rukun kembali membina rumah tangganya dengan Tergugat.




