Kamis, 5 September 2024 – Mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator PA Rembang, YM. Nadimin, S.Ag., M.H., berlangsung sukses dengan tercapainya kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Pengadilan Agama Rembang kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi pada perkara gugatan Harta Bersama.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim, H. Nadimin, S.Ag., M.H. berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan. Melalui komunikasi yang bijaksana dan profesional, Nadimin berhasil memfasilitasi dialog yang baik antara kedua pihak berperkara.
Dalam mediasi perkara Nomor 730/Pdt.G/2024/PA.Rbg ini para pihak berhasil membuat kesepakatan perdamaian mengenai



