Rembang, 21 Maret 2025, Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, Pegawai Pengadilan Agama (PA) Rembang bersama Tim Res Narkoba Polres Rembang melakukan tes narkoba.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor PA Rembang dan diikuti oleh seluruh pegawai PA Rembang. Tes narkoba adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI berisi Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025, nomor 4456/SEK/RA1.4/XII/2024, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025 serta bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai PA Rembang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
“Kami ingin memastikan bahwa pegawai PA Rembang adalah contoh yang baik bagi masyarakat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua PA Rembang. Tim Res Narkoba Polres Rembang yang dipimpin oleh IPTU Dwi Agus Istiyono, S.H. M.H., Kasat Res Narkoba Polres Rembang, didampingi dengan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DOKKES) melakukan tes narkoba menggunakan alat tes narkoba yang canggih.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai PA Rembang,” kata Kasat Res Narkoba Polres Rembang.
Kegiatan tes narkoba ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain di Rembang untuk melakukan tes narkoba secara sukarela. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan bahaya narkoba dapat meningkat dan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah.








