Rembang, 23 Juni 2025 – Guna terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang efisiensi kerja, Pengadilan Agama (PA) Rembang hari ini menyelenggarakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) mengenai aplikasi kepaniteraan beserta pendukungnya. Diklat ini diikuti oleh seluruh tenaga tekhnis di lingkungan PA Rembang yang terlibat langsung dalam proses administrasi perkara.
Bertempat di Ruang Media Center PA Rembang, pelatihan ini difokuskan pada pemahaman mendalam dan penguasaan operasional aplikasi-aplikasi penunjang kepaniteraan yang sering digunakan sehari-hari. Panitera PA Rembang, Kastari, S.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguasaan teknologi informasi dalam menunjang kinerja. “Di era digital seperti sekarang, kemampuan kita dalam mengoperasikan aplikasi kepaniteraan adalah kunci. Ini bukan hanya soal mempercepat pekerjaan, tapi juga meningkatkan akurasi data dan transparansi proses peradilan. Dengan diklat ini, kita berharap setiap pegawai bisa memaksimalkan potensi aplikasi yang ada,” jelas Panitera. Materi yang disampaikan dalam diklat ini mencakup berbagai modul penting, diantaranya mengenai pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi Pendukung SIPP Badilag, pelaporan Kinerja Satuan Kerja, Layanan Pendaftaran Perkara Online (E-Court), Layanan Digital Pengadilan Agama (Landipa) dan Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Narasumber pelatihan merupakan tim ahli dari internal PA Rembang yang memiliki pemahaman mendalam tentang alur kerja dan teknis aplikasi. Mereka memberikan bimbingan praktis serta sesi tanya jawab interaktif untuk memastikan setiap peserta memahami materi dengan baik. Dengan diselenggarakannya diklat ini, PA Rembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya. Harapannya, penguasaan aplikasi kepaniteraan ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, memastikan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Rembang.



