MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Rembang Kelas 1B

Jl. Pemuda, Ngotet Kidul, Kabongan Kidul, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59218
Slide 1
Home / Pertimbangan/Nasihat Hukum MA RI / Pertimbangan/Nasihat Hukum MA RI

Pertimbangan/Nasihat Hukum MA RI

NO

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

KETERANGAN

1

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal

Fatwa 052/KMA/III/2009

2

Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

Fatwa 52/KMA/V/2009

3

Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan

Fatwa 59/KMA/V/2009

4

Putusan MA tidak berlaku surut.

Fatwa 115/KMA/IX/2009

5

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain

Fatwa 118/KMA/IX/2009

6

Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan

Fatwa 128/KMA/IX/2009

7

Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.

Fatwa 130/KMA/X/2009

8

Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan

Fatwa 146/KMA/XII/2009

9

Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.

Fatwa 148/KMA/XII/2009

10

Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.

Fatwa 149/KMA/XII/2009

11

Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara

Fatwa 052/KMA/II/2007

12

Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI

Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006

13

Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris

Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991

 14 

Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

SEMA No 14/2010

Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:5:{s:4:"type";s:7:"wysiwyg";s:12:"instructions";s:0:"";s:8:"required";i:0;s:13:"default_value";s:0:"";s:11:"placeholder";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings