Kamis, 8 Agustus 2024, bertempat di Desa Woro, Kecamatan Kragan, PA Rembang bekerja sama dengan Mahasiswa KKNUGM, melaksanakan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini yang didasari PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Hakim PA Rembang, Muhammad Afif Yuniarto, S.H.I., M.Ag., menyampaikan “Jangan renggut masa muda anak dengan menikahkan anak dibawah umur. Tugas orang tua itu mengasuh dan mendidik, bukan menikahkan anak sebelum waktunya.”





