Ketua Pengadilan Agama Rembang, YM. Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I. memimpin langsung
briefing jajaran kepaniteraan pada hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024 bertempat di ruang PTSP. Briefing diikuti oleh Panitera, para Panitera Muda, seluruh petugas pelayanan dan petugas Posbakum.

Pada sesi briefing ini, Ketua menekankan pada upaya untuk meningkatkan persentase penerimaan perkara E-Court sesuai dengan amanat Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Semangat pencetusan E-Court itu salah satunya berangkat dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu, perkembangan teknologi informasi menuntut adanya suatu pelayanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efisien dan efektif. Oleh sebab itu, Pengadilan Agama Rembang senantiasa meningkatkan persentase penerimaan perkara E-Court demi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan bagi para pihak pencari keadilan.



