REMBANG (12/03) – Dispensasi nikah adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengadilan Agama Rembang memberikan layanan ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan memastikan bahwa perkawinan dilaksanakan demi kepentingan terbaik para pihak, khususnya anak.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
- Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah
Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan dispensasi nikah
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika ada)
- Dokumen pendukung lainnya (misalnya bukti alasan mendesak)
- Alur dan Tata Cara Pendaftaran
Berikut langkah-langkah pendaftaran dispensasi nikah di Pengadilan Agama Rembang:
- Datang ke Pengadilan Agama Rembang
Pemohon (orang tua atau wali calon mempelai) datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rembang dengan membawa seluruh persyaratan.
- Mengisi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Verifikasi Berkas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, permohonan akan didaftarkan. Jika belum lengkap, pemohon diminta melengkapi terlebih dahulu.
- Pembayaran Biaya Perkara
Pemohon akan diberikan taksiran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
- Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah pembayaran, pemohon akan menerima nomor perkara sebagai tanda bahwa permohonan telah terdaftar.
- Menunggu Jadwal Sidang
Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang dan memanggil para pihak untuk hadir.
- Proses Persidangan
Dalam persidangan, hakim akan:
- Mendengarkan keterangan pemohon dan calon mempelai
- Mempertimbangkan alasan pengajuan dispensasi
- Menilai kesiapan fisik, mental, dan psikologis calon mempelai
- Mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak
Pengajuan dispensasi nikah merupakan langkah hukum yang harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Pengadilan Agama Rembang berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan profesional guna memastikan setiap permohonan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Agama Rembang atau mengakses layanan informasi resmi yang tersedia.



