REMBANG (09/04) – Jajaran pimpinan, hakim, dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara daring pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dengan fokus utama sosialisasi regulasi terbaru di lingkungan peradilan.
Bertempat di Ruang Media Center PA Rembang, para peserta menyimak pemaparan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Acara ini menghadirkan narasumber utama, yaitu Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menekankan bahwa bimbingan teknis ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dalam menghadapi permasalahan yustisial yang semakin kompleks. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap satuan kerja memiliki kesiapan yang matang dalam mengadili perkara yang melibatkan sektor jasa keuangan sesuai dengan prosedur hukum terbaru.
Perma Nomor 4 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum penting yang perlu diketahui oleh masyarakat luas, terutama bagi para pengguna jasa keuangan. Ulasan singkat intisari dari Perma Nomor 4 Tahun 2025 antara lain:
- Legal Standing OJK: Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak di sektor jasa keuangan yang melakukan pelanggaran, sebagai langkah nyata pelindungan bagi konsumen.
- Perlindungan Konsumen: Masyarakat kini memiliki sandaran hukum yang lebih kuat ketika terjadi sengketa dengan lembaga jasa keuangan, karena negara melalui OJK dapat melakukan langkah hukum administratif hingga yudisial guna memulihkan hak-hak konsumen yang dirugikan.
- Prosedur yang Terstandar: Perma ini mengatur tata cara persidangan yang lebih spesifik dan terukur, sehingga proses pencarian keadilan di bidang ekonomi dan jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Dengan partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, PA Rembang berkomitmen untuk selalu memperbarui wawasan hukum demi memberikan pelayanan yustisial yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan hak-hak masyarakat.



