REMBANG (09/04) – Pengadilan Agama (PA) Rembang terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui inovasi unggulan bernama KASTARI (Kamis Standar Layanan Tertib, Responsif, dan Inklusif). Kegiatan rutin mingguan ini kembali dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Rembang.
Pada kesempatan kali ini, agenda KASTARI dipimpin langsung oleh Panitera Muda Gugatan, Ibu Eka Reny Irianty, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh garda terdepan pelayanan, mulai dari staf PTSP, personel Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga petugas keamanan (SATPAM).
Dalam arahannya, Ibu Eka Reny Irianty menekankan tiga poin utama yang menjadi napas dari inovasi KASTARI:
- Penguatan Integritas: Menjaga marwah lembaga dengan menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam melayani masyarakat.
- Pemahaman SOP: Penajaman kembali mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) beracara di Pengadilan Agama guna memastikan proses administrasi berjalan tertib dan tepat waktu.
- Standar Layanan Inklusif: Memastikan standar pelayanan baku diterapkan secara merata kepada seluruh pencari keadilan, termasuk akses bagi kelompok rentan.
Inovasi KASTARI merupakan bentuk komitmen dari unsur kepaniteraan (Panitera dan para Panitera Muda) untuk melakukan pengawasan serta bimbingan teknis secara berkelanjutan. Dengan adanya evaluasi rutin setiap hari Kamis, kendala-kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan dengan cepat.
“KASTARI bukan sekadar rutinitas, melainkan wadah untuk memastikan bahwa setiap petugas memiliki pemahaman yang sama mengenai standar layanan. Kami ingin setiap warga yang datang ke PA Rembang merasa dilayani dengan cara yang responsif dan inklusif,” ujar Ibu Eka Reny Irianty di sela-sela kegiatan.
Melalui konsistensi inovasi ini, PA Rembang berharap dapat terus mempertahankan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pelayanan publik yang transparan, modern, dan bebas dari praktik pungutan liar.



